Friday, April 15, 2016

Akta Pengikatan Jual Beli dengan Notaris

Berikut contoh Akta Pengikatan Jual Beli dengan Notaris :


AKTA PENGIKATAN JUAL BELI (DENGAN NOTARIS)


Pada hari ini ___________________ tanggal __________ Berhadapan dengan saya,____________________Sarjana Hukum, Notaris di ________________, dengan dihadiri oleh saksi-saksi yang nama-namanya akan disebut pada bagian akhir akta ini: ----
Nama ------------: _________________________________________________--------------
Alamat ----------: __________________________________________________--------------
KTP No. ---------: _________________________________________________--------------
1. Selaku PENJUAL, yang untuk selanjutnya disebut juga sebagai: PIHAK PERTAMA. ------
Nama ------------: ________________________________________________--------------
Alamat ----------: ________________________________________________--------------
KTP No. ---------: ________________________________________________--------------
2. Selaku PEMBELI, yang untuk selanjutnya disebut juga sebagai: PIHAK KEDUA. ---------
Para penghadap terlebih dahulu menerangkan bahwa Pihak ---------------------------------------
Pertama adalah pemilik atau yang berhak atas: --------------------------------------------------------
-Sebidang Tanah Hak Milik Adat Persil Nomor Kohir Nomor C, yang terletak di: -------------
Propinsi ------------: __________________________________________________---------
Kabupaten -----------: _________________________________________________---------
Kecamatan -----------: _________________________________________________---------
Desa/Kelurahan ------: ________________________________________________---------
Seluas kurang lebih -: _____________________meter persegi dengan batas-batas sebelah ----
Utara ---------------: ____________________________________________________-------
Timur ---------------: ____________________________________________________-------
Selatan -------------: ____________________________________________________-------
Barat ---------------: ____________________________________________________-------
Bahwa Pihak Pertama berhak atas tanah tersebut berdasarkan____________________________________________________________________________________________________________diperlihatkan kepada saya, Notaris ;
-Demikian berikut segala sesuatu yang tertanam diatas Tanah tersebut, yang menurut sifat, peruntukan atau menurut Undang-Undang dapat dianggap sebagai barang tetap/tidak bergerak. ----------------------------------------------------------------------------------------------------
-Bahwa Pihak Pertama hendak menjual sebidang tanah dan tersebut diatas dengan harga Rp_____________________akan tetapi Jual Beli belum mungkin dilaksanakan oleh       karena atas sebidang tanah tersebut sekarang sedang dalam proses pembuatan Sertipikatnya di Kantor Pertanahan yang berwenang dan akan tercatat atas nama Pihak Pertama,  dimana dalam proses pembuatan sertipikat tersebut, Pihak  Pertama berkewajiban melengkapi atau mengumpulkan data- data mengenai kepemilikan hak atas tanah tersebut, serta       pembayarannya belum dilunasi oleh Pihak Kedua kepada Pihak Pertama. ---------------------
-Bahwa Pihak kedua bersedia untuk membeli sebidang tanah dan bangunan rumah tersebut dan segala sesuatu yang terdapat di atasnya dengan harga Rp____________________yang akan dibayar oleh Pihak Kedua kepada Pihak Pertama, dengan cara pembayaran sebagai berikut: ------------------------------------------------------------------------------------------------------
1. Tahap pertama sebesar Rp _____________________ akan dibayar oleh Pihak Kedua kepada Pihak Pertama setelah akta ini ditandatangani dan untuk penerimaan jumlah uang itu
penghadap Pihak Pertama dengan ini memberikan pelunasannya, sehingga akta  ini juga merupakan kwitansi untuk penerimaan uang sejumlah Rp ____________________tersebut;
2. Tahap kedua sebesar Rp________________________ akan dibayar oleh Pihak Kedua kepada Pihak Pertama selambat-lambatnya  pada tanggal_____________. untuk penerimaan sejumlah uang tersebut akan dibuatkan tandaterima (kwitansi) secara tersendiri. --------------
-Berhubung dengan apa yang diuraikan diatas, maka para pihak bersama ini menerangkan agar supaya dikemudian hari para pihak tidak memungkirinya, maka Pihak Pertama dengan
ini berjanji dan oleh karena itu mengikat diri akan menjual dan menyerahkan kepada Pihak Kedua, yang dengan ini berjanji akan membeli dan menerima penyerahan dari Pihak Pertama tanah yang diuraikan diatas. ---------------------------------------------------------------------------
Selanjutnya para pihak menerangkan bahwa Perjanjian Pengikatan Jual Beli ini dilakukan dan diterima dengan ketentuan-ketentuan sebagai berikut: ------------------------------------------
----------------------- Pasal 1 -------------------------------------------------------------------------------
Jual Beli tanah tersebut akan dilakukan dan diterima seluruhnya dengan harga  Rp_______________________dengan cara pembayaran seperti telah diuraikan diatas. --------
------------------------ Pasal 2 ------------------------------------------------------------------------------
Penjualan dan pembelian tanah tersebut diatas akan dilakukan dengan perjanjian-perjanjian yang lazim digunakan dalam jual beli diantaranya tetapi tidak terbatas pada ketentuan-ketentuan bahwa Pihak Pertama menjamin bahwa tanah tersebut: ---------------------------
a. tidak dikenakan sesuatu sitaan; --------------------------------------------------------------------
b. tidak menjadi jaminan suatu hutang; ----------------------------------------------------------------
c. adalah milik dan haknya Pihak Pertama dan hanya dapat dijual/dipindahtangankan oleh Pihak Pertama, dan Pihak Kedua tidak akan mendapat sesuatu tuntutan dari pihak lain yang menyatakan mempunyai hak lebih dahulu atau turut mempunyai hak atasnya. -------------------
---------------------- Pasal 3 -------------------------------------------------------------------------------
Dengan dibuatnya pengikatan ini, maka tanpa bantuan dari Pihak Kedua, maka Pihak Pertama tidak berhak lagi untuk memberikan jaminan, menyewakan, menjual atau dengan cara apapun memberikan hak apapun atas tanah tersebut kepada pihak lain, sedang segala tindakan semacam itu yang dilakukan oleh Pihak Pertama adalah tidak sah. ---------------------
---------------------- Pasal 4 -------------------------------------------------------------------------------
Bilamana ternyata Pihak Pertama tidak memperoleh suatu hak tanah tersebut atau tidak berhak melakukan penjualan tanah tersebut dan segala sesuatu yang terdapat diatasnya, maka Pihak Pertama diwajibkan membayar kembali, jumlah uang yang telah diterima oleh Pihak Pertama dari Pihak Kedua 0seperti diuraikan diatas, ditambah dengan biaya biaya yang dikeluarkan oleh Pihak Kedua berkenaan dengan tanah tersebut, jumlah uang mana mesti dibayar dengan seketika dan sekaligus. -----------------------------------------------------------------
------------------------ Pasal 5 ------------------------------------------------------------------------------
Guna lebih menjamin kedudukan Pihak Kedua atas pelaksanaan penjualan dan pembelian tersebut dalam Pasal 2 pada waktunya sesuai dengan ketentuan-ketentuan yang dimaksudkan, maka Pihak Pertama dengan ini, sekarang untuk pada waktunya memberi kuasa kepada Pihak Kedua atau orang atau badan lain yang ditunjuk oleh Pihak Kedua sebagaimana mestinya, dengan hak substitusi yang tidak dapat dicabut kembali dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari perjanjian ini, yang mana dengan tidak adanya kuasa itu perjanjian ini tidak akan diterima dan dilangsungkan antara kedua belah pihak dan karenanya tidak akan batal
atau berakhir disebabkan alasan-alasan yang dicantumkan dalam pasal 1813 dari Kitab Undang-Undang Hukum Perdata Indonesia untuk: -----------------------------------------
a. Melepaskan, menjual, menghibahkan, menyewakan, ataupun untuk memberatinya dengan beban-beban yang bersifat apapun atas tanah tersebut: -----------------------------------------------
b. Menunjuk Pihak Kedua yang akan bertindak untuk dan atas nama Pihak Pertama, sedang Pihak Pertama sekarang ini untuk dikemudian hari memberikan persetujuan untuk itu, guna melangsungkan penjualan dari tanah tersebut  kepada Pihak Kedua dihadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah yang berwenang dan untuk melakukan segala sesuatu yang dianggap perlu dan berguna untuk menyelesaikan hal-hal tersebut tidak ada yang dikecualikan; ---------
Untuk keperluan tersebut, dikuasakan untuk menghadap dimana perlu, meminta/memberikan keterangan-keterangan membuat/suruh membuat akta-akta dan/atau surat-surat yang diperlukan lainnya serta menandatanganinya, memilih domilisi dan selanjutnya melakukan segala tindakan yang dianggap perlu dan berguna agar tercapainya maksud dan tujuan tersebut diatas dan tidak ada satupun yang dikecualikan. --------------------------------------------
------------------------ Pasal 6 -------------------------------------------------------------------------              
Sedangkan apabila karena sebab/alasan apapun Pihak Pertama membatalkan Pengikatan Jual Beli ini, sehingga akta jual belinya tidak bisa dibuat dihadapan Pejabat Pembuat Akta       Tanah yang berwenang, maka Pengikatan Jual Beli ini dengan sendirinya dianggap batal menurut hukum dan Pihak Pertama diwajibkan mengembalikan uang yang telah diterimanya
sebesar Rp _____________________________ dan ditambah membayar ganti rugi sebesar Rp ___________________. dari uang yang telah diterimanya tersebut kepada Pihak Kedua, yang harus dibayar seketika dan sekaligus lunas. -----------------------------------------------------
Setiap hari kelambatan Pihak Pertama membayar uang termaksud diatas kepada Pihak Kedua, maka Pihak Pertama dikenakan denda atau membayar ganti rugi kepada Pihak Kedua sebesar Rp _________________ setiap hari kelambatan, yang harus dibayar dengan seketika dan sekaligus lunas. -------------------------------------------------------------------------------------------
------------------------- Pasal 7 -------------------------------------------------------------------------
Apabila karena sebab/alasan apapun juga Pihak Kedua membatalkan Pengikatan Jual Beli ini, maka Pengikatan Jual Beli ini dengan sendirinya batal menurut hukum dan dalam hal demikian kedua belah pihak melepaskan ketentuan-ketentuan dalam Pasal 1266 dan 1267 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, maka dalam hal ini Pihak Pertama diwajibkan  mengembalikan uang yang telah diterima oleh Pihak Pertama yaitu sebesar Rp­­­­­­­­­­­­­­­­­­­ _________________________ dari jumlah uang yang telah diterima oleh Pihak Pertama yang harus dibayar dengan seketika dan sekaligus lunas. ------------------------------------------
Sedangkan pembatalan itu harus disampaikan secara tertulis Pihak Kedua kepada Pihak Pertama, selambat-lambatnya 30 (tigapuluh) hari sebelum waktu pelakasanaan pembatalan
perjanjian ini. -----------------------------------------------------------------------------------------------
Setiap hari kelambatan Pihak Pertama membayar uang termaksud diatas kepada Pihak Kedua, maka Pihak pertama dikenakan denda atau membayar ganti rugi kepada Pihak Kedua sebesar Rp ____________________________ setiap hari kelambatan, yang harus dibayar dengan seketika dan sekaligus lunas. -----------------------------------------------------------------------------
--------------------------------- Pasal 8 ---------------------------------------------------------------------
Apabila setelah Sertipikat atas tanah tersebut selesai diproses pembuatannya dan terdaftar atas nama Pihak Pertama oleh Kantor Pertanahan _______________________maka segera
dibuatkan Akta Jual Belinya dihadapan Notaris/Pejabat Pembuat Akta Tanah yang berwenang selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari setelah selesainya pembuatan Sertipikat atas- 
tanah tersebut. -------------------------------------------------------------------------------------------
------------------------ Pasal 9 ------------------------------------------------------------------------------
Perjanjian ini tidak berakhir karena salah satu pihak meninggal dunia, akan tetapi menurun dan harus ditaati oleh para akhli waris dari pihak yang meninggal dunia. ------------------------
------------------------ Pasal 10 -----------------------------------------------------------------------------
Biaya akta ini dan biaya-biaya lainnya yang berhubungan dengan akta serta biaya pengurusan pembuatan Sertipikat atas tanah tersebut di Kantor Pertanahan yang berwenang dan biaya akta jual beli dihadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah yang berwenang serta pengurusan pendaftaran peralihan hak dibayar dan menjadi tanggungan. ---------------------------------
------------------------ Pasal 11 -----------------------------------------------------------------------------
Hal-hal yang belum diatur atau cukup diatur dalam akta ini akan diselesaikan lebih lanjut secara musyawarah dan mufakat diantara kedua belah pihak. ------------------------------------
------------------------- Pasal 12 -----------------------------------------------------------------------
Mengenai akta ini dengan segala akibat serta pelaksanaannya, para pihak telah memilih tempat tinggal (domisili) hukum yang tetap dan seumumnya di Kantor
Panitera Pengadilan Negeri  ____________________________________ Para penghadap saya, Notaris kenal. ----------------------

---------------- DEMIKIANLAH AKTA INI -----------------------------------------------------------
Dibuat sebagai minuta dan dilangsungkan di ____________________, pada hari dan tanggal seperti tersebut pada bagian awal akta ini dengan dihadiri oleh: --------------------------------
1. __________________________________________, dan; -----------------------------
2. ______________________________________________ -----------------------------
Keduanya karyawan Kantor Notaris dan bertempat tinggal di ___________________, yang saya, Notaris kenal sebagai saksi-saksi. Segera setalah akta ini dibacakan oleh saya, Notaris

kepada para penghadap dan saksi-saksi, maka akta ini  ditandatangani oleh para penghadap, saksi-saksi dan saya, Notaris.______________________________Dilangsungkan dengan______________________________________________------------------------------

Surat Jual Beli Tanah / Kolam

Berikut contoh Surat Jual Beli Tanah / Kolam

SURAT JUAL BELI TANAH / KOLAM
SEBELUM DIAKTAKAN


Yang bertanda tangan di bawah ini, kami :
Nama              : ODAH
Umur               : 60 Tahun
Alamat             : Kp. Nanggeleng RT 02 RW 07 Desa Depok
  Kec. Darangdan Kab. Purwakarta
Selanjutnya disebut Pihak Kesatu (I), Penjual
Nama              : EMUY
Umur               : 46 Tahun
Alamat             : Kp. Nanggeleng RT 04 RW 02 Desa Depok
  Kec. Darangdan Kab. Purwakarta
Selanjutnya disebut Pihak Kesatu (II), Pembeli

Dengan ini saya Pihak Kesatu (I), menyatakan bahwa telah menjual sebidang tanah / kolam seluas 100 m2 kepada Pihak Kedua (II) yang terletak di Kp. Nanggeleng RT 04 RW 02 Blok:…………….. SPPT : ……………………………………………………… dengan harga sebesar Rp.7.000.000,- (tujuh juta rupiah).
Adapun batas-batas tanah / kolam tersebut adalah sebagai berikut :
Sebelah Timur             : Berbatasan dengan Tanah milik Ibu Anih
Sebelah Utara             : Berbatasan dengan Tanah milik Ibu Anih
Sebelah Selatan          : Berbatasan dengan Tanah milik Ibu Odah
Sebelah Barat             : Berbatasan dengan Tanah milik Ibu Odah
Maka setelah dibuat Surat Keterangan Jual Beli ini Pihak Kesatu (I) beserta ahli waris tidak akan mengganggu guta tanah / kolam tersebut karena sudah menjadi milik mutlak Pihak Kedua (II).
Demikian Surat Keterangan Jual Beli ini kami buat dan ditanda tangani bersama dalam keadaan sehat jasmani dan rohani serta tidak ada paksaan dari pihak manapun.


Pihak Kedua (II)





E M U Y
Depok, 08 Juli 2012
Pihak Kesatu (I)





O D A H


Saksi-saksi Pihak Kedua (II) :

1.      ECE SUKARNA       (…………………………..)

2.      RT BANDI              (…………………………..)

3.      AEP                        (…………………………..)
Saksi-saksi Pihak Kesatu (I) :

1.      ADUNG                  (…………………………..)

2.      MUSA                    (…………………………..)

3.      _____________    (…………………………..)



Mengetahui
Kepala Desa Depok





H O L I K

Contoh Akta Jual Beli Saham

Berikut contoh Akta Jual Beli Saham :



AKTA JUAL BELI SAHAM

Pada hari ini. hari ______ tanggal ________ saya ________ Notaris di _________________, dengan dihadiri saksi-saksi yang saya, Notaris. kenal dan akan disebut pada bagian akhir akta ini:
  1. Tuan_________, pengusaha, bertempat tinggal di_____________Jalan _____________. Kelurahan _________________, Kecamatan _________________, Pemegang Kartu Tanda Penduduk _________________ : Menurut keterangannya dalam hal ini bertindak selaku pemilik/pemegang _________ saham dalam perseroan terbatas PT ________
Selanjutnya disebut juga Pihak Pertama. —————————
  1. Tuan________,swasta. bertempat tinggal di _______________, Jalan _________________, Kelurahan _________________, Kecamatan _________________ Pemegang Kartu Tanda Penduduk _________________
Menurut keterangannya dalam hal ini bertindak selaku Direktur dari dan oleh karena itu untuk dan atas nama perseroan terbatas PT ______. berkedudukan di________________, yang anggaran dasarnya telah dimuat dalam akta tanggal _________________ Nomor ___ dibuat dihadapan saya. Notaris. akta mana telah mendapat pengesahan dari Menteri Kehakiman Republik Indonesia dengan Surat Keputusannya tertanggal _________________ Nomor: ______
Dan untuk melakukan tindakan hukum dalam akta ini telah mendapat persetujuan dari ______ Komisaris. bertempat tinggal di _________________ Pemegang Kartu Tanda penduduk ___ Nomor _________________, yang turut hadir di hadapan saya, Notaris serta saksi-saksi yang sama dan menandatangani akta ini sebagai tanda persetujuannya;
Selanjutnya disebut Pihak Kedua.
Para penghadap telah saya, Notaris, kenal; Para penghadap bertindak sebagaimana tersebut menerangkan; Bahwa Pihak Pertama untuk melakukan penjualan seluruh saham yang dimilikinya di dalam perseroan terbatas yang akan disebut telah mendapatkan persetujuan dari Rapat Umum Luar Biasa Para Pemegang Saham sebagaimana ternyata dalam akta tanggal hari ini, Nomor ____, yang dibuat dihadapan saya, Notaris. Pihak Pertama dengan ini menjual dan menyerahkan kepada Pihak Kedua. yang dengan ini membeli dan menerima penyerahan dari Pihak Pertama ________ saham dalam Perseroan Terbatas PT _________________ berkedudukan di _________________, yang anggaran dasarnya dimuat dalam akta tanggal _________ Nomor ____, dibuat di hadapan _________________, Sarjana Hukum, Notaris di _________________ anggaran dasar mana telah mendapat pengesahan dari Menteri Kehakiman Republik Indonesia dengan Surat Keputusannya tertanggal __________ Nomor _______, kemudian dirubah dengan akta tanggal _________ Nomor ____ dan tanggal _________ Nomor ____. keduanya dibuat dihadapan _________________ Sarjana Hukum, Notaris di _________________, akta-akta mana telah mendapat pengesahan dari Menteri Kehakiman Republik Indonesia dengan Surat Keputusannya tertanggal __________ Nomor ______, akta tanggal _______ Nomor ____. akta tanggal _________ Nomor ____, akta-akta tersebut dibuat di hadapan _________________, Sarjana Hukum, Notaris di _________________ yang telah mendapat persetujuan dari Menteri Kehakiman Republik Indonesia sebagaimana ternyata dari Surat Keputusannya pada tanggal ________ Nomor ________, kemudian dirubah dengan akta tanggal ________ Nomor ____ yang dibuat di hadapan Nyonya _________________, Sarjana Hukum, Notaris di _________________, yang telah mendapat persetujuan dari Menteri Kehakiman Republik Indonesia sebagaimana ternyata dari Surat Keputusannya pada tanggal _________ Nomor ___________ dan telah diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia tanggal __________ Nomor ____, Tambahan Nomor ____ dan terakhir dirubah dengan akta tertanggal _________ Nomor ___, dibuat oleh _________________ Sarjana Hukum, Candidat Notaris, pada waktu itu pengganti saya, Notaris, akta mana telah mendapat Persetujuan dari Menteri Kehakiman Republik Indonesia dengan Surat Keputusannya tertanggal _________ Nomor__________ sedangkan susunan pengurus terakhir dengan akta tanggal __________, Nomor _____ dibuat di hadapan saya, Notaris; masing-masing saham besarnya Rp____ nominal; demikian berikut talon dan tanda-tanda devidennya;
Jual beli ini menurut keterangan para penghadap telah dilakukan dengan harga Rp. _________________ jumlah uang mana telah diterima dengan cukup dan penuh oleh Pihak Pertama, pada saat akta ini ditandatangani dan untuk penerimaan mana akta ini berlaku juga sebagai kwitansi, dan jual beli ini telah dilangsungkan dengan aturan-aturan dan ketentuan- ketentuan sebagai berikut: —————————–
———————————————– Pasal 1———————–———————–————
1. Mulai hari ini Pihak Kedua menerima milik dan hasil-hasil dari apa yang dibelinya dan mulai hari ini juga segala keuntungan, tetapi juga segala kerugian dan resiko adalah kepunyaan Pihak kedua;
2. Keuntungan yang belum diambil dan yang belum dikeluarkan adalah sepenuhnya menjadi milik Pihak Kedua.
———————————————– Pasal 2 ———————–———————–————
Pihak Pertama menjamin Pihak Kedua: —————————–
a. bahwa ia adalah satu-satunya yang berhak melakukan jual beli ini;
b. bahwa apa yang dijual-belikan tidak tergadai atau tersangkut suatu hutang, pun tidak disita;
c. bahwa pihak kedua akan memiliki saham-saham yang dibelinya, tanpa gangguan dari pihak lain yang mengaku mempunyai hak lebih atau hak bersama atas saham-saham itu.
———————————————– Pasal 3 ———————-———————-—————
Apa yang dijual dalam akta ini telah diterima oleh Pihak Kedua berupa recipis.
———————————————– Pasal 4 ———————–———————-————
Ongkos akta ini dipikul dan dibayar oleh Pihak Pertama.
———————————————– Pasal 5 ———————–———————-—————
Segala pajak-pajak atas kepemilikan saham sebelum ditandatanganinya akta ini wajib dibayar oleh Pihak Pertama. Pihak Pertama dengan ini memberi kuasa kepada Pihak Kedua dan baik bersama-sama maupun sendiri-sendiri dengan hak memindahkan kuasa ini kepada orang lain dan mencabut kembali pemindahan kuasa ini, untuk meminta kepada Direksi Perseroan, agar surat-surat saham yang dijual itu. bila telah dicetak diberikan kepada Pihak Kedua, lalu dibalik atas nama Pihak Kedua dan untuk itu menghadap Direksi untuk penerimaan serta pelaksanaan balik nama surat-surat saham tersebut, singkatnya Pihak Kedua diberi hak untuk melakukan segala tindakan hukum untuk mencapai balik nama serta menerima surat-surat saham tersebut, apabila sudah dicetak.
Kuasa ini merupakan bagian yang penting dan tidak dapat dipisah pisahkan dari penjualan saham-saham yang dilakukan dengan akta ini, karena itu kuasa ini tidak dapat ditarik kembali dan tidak dapat berakhir karena hal-hal yang menurut pasal 1813 kitab Undang-Undang Hukum Perdata mengakhiri sesuatu kuasa atau karena apapun juga.
———————————————– Pasal 6 ———————–———————-—————
Mengenai akta ini dan segala akibatnya serta pelaksanaannya, para pihak memiliki tempat kediaman hukum (domisili) yang umum dan tetap di Kantor Panitera Pengadilan Negeri
———————————– DEMIKIANLAH AKTA INI ————————————-——
Dibuat dan diselesaikan di _________________ pada hari dan tanggal tersebut pada bagian awal akta ini, dengan dihadiri oleh Tuan ______ Sarjana Hukum dan Tuan _____, keduanya pegawai Notaris. bertempat tinggal di _________________, sebagai saksi-saksi.——————
Setelah saya. Notaris, membacakan akta ini kepada para penghadap dan para saksi, maka segera para penghadap dan para saksi dan saya. Notaris. ———————————————
Dilangsungkan dengan ___ gantian dan ___ tambahan.———–
Asli akta ini telah ditandatangani dengan sempurna. —————–
Diberikan sebagai SALINAN yang sama bunyinya. ———————

(Tempat), (tanggal), (Bulan), (tahun)
Materai Rp.6000

Notaris di (_________________)


                  (_________________)




Surat Perjanjian Jual Beli Mobil

Berikut contoh Surat Perjanjian Jual Beli Mobil :



SURAT PERJANJIAN JUAL BELI



Yang bertanda di bawah ini masing-masing :

1.      Nama                           : DEDEN SURYANA
Umur                           : 50 Tahun
Alamat                                    : Kp. Depok RT 016/006 Desa Depok Kec. Darangdan
  Kab. Purwakarta
Disebut Pihak Pertama (Penjual Mutlak)

2.      Nama                           : ACENG SAJIDIN
Umur                           : 29 Tahun
Alamat                                    : Kp. Banjarsari RT 001/007 Desa Nyenang Kec. Cipeundeuy
  Kab. Bandung Barat
Disebut Pihak Kedua (Pembeli Mutlak)

Pada hari ini Senin tanggal 12 Nopember 2012 saya Pihak Kesatu telah menjual satu unit kendaraan roda empat (mobil) merk Suzuki Pick Up tahun 2000 Nomor Polisi D 8629 CA dengan harga Rp.30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah), dalam hal  ini terjadi kesepakatan untuk pembayaran uang muka Rp.20.000.000,- (dua puluh juta rupiah), adapun sisanya sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) dicicil selama 3 (tiga) bulan terhitung dari tanggal perjanjian. Apabila dalam hal ini ada kekeliruan, akan diadakan musyawarah kembali. 
Demikian surat perjanjian ini kami buat dengan sebenarnya tanpa ada paksaan dari pihak manapun dalam keadaan sehat wal afiat baik jasmani maupun rohani serta disaksikan di hadapan saksi.



Saya Pihak Kedua
Pembeli Mutlak



                                                                   


ACENG SAJIDIN
Depok, 12 Nopember 2012
Saya Pihak Kesatu
Penjual Mutlak
                               




DEDEN SURYANA



Saksi Pihak Kedua





M A M I T
Saksi Pihak Kesatu





Y U S U F

                                                                                  


Surat Pernyataan Jual Beli Tanah Sawah

Berikut contoh Surat Pernyataan Jual Beli Tanah Sawah :



SURAT PERNYATAAN JUAL BELI TANAH SAWAH
SEBELUM DIAKTAKAN
 



Yang bertanda tangan di bawah ini kami masing-masing Pihak Ke I (Satu) dan Pihak Ke II (Dua) sebagai berikut :

1.      Nama Lengkap                  : SOLIHIN
Umur                                 : 23 Tahun
Pekerjaan                           : Pelajar
Alamat                               : Kp. Babakan Sawah RT. 014/RW. 004 Desa Gandamekar
                                            Kec. Plered Kab. Purwakarta

(SELAKU PEMILIK, SEKALIGUS PENJUAL DISEBUT PIHAK KE I (SATU)

2.      Nama Lengkap                  : SOLEH
Umur                                 : 38 Tahun
Pekerjaan                           : Buruh
Alamat                               : Kp. Babakan Sawah RT. 014/RW. 004 Desa Gandamekar
                                            Kec. Plered Kab. Purwakarta

(SELAKU PEMBELI, SELANJUTNYA YANG DISEBUT DISEBUT PIHAK KE II (DUA)

Selanjutnya kami Pihak Ke I (Satu) menyatakan bahwa pada tanggal 10 Juni 2008 telah menerima menjual sebidang Tanah Sawah di Blok Babakan Sawah, No. Blok 32.16.030.011.002-0090.0 dengan luas 441 M2, SPOP/KKT No. 32.16.030.011.002-0090.0, terdaftar di Daftar Himpunan Ketetapan Pajak (DHKP) atas nama : SOLIHIN. 
Adapun batas-batas tanah sawah tersebut sebagai berikut :

-          Utara                      : Berbatasan dengan Soma
-          Timur                     : Berbatasan dengan tanah darat milik Endang
-          Selatan                   : Berbatasan dengan tanah darat milik Ujin
-          Barat                      : Berbatasan dengan tanah darat milik H. Entin

Tanah sawah tersebut dijual mutlaknya dengan harga Rp. 13.230.000,- (tiga belas juta dua ratus tiga puluh ribu rupiah) dibayar kontan/lunas kepada Pihak ke II (Dua), kami Pihak ke I (Satu) pada waktu menjual Tanah Sawah tersebut sedang dalam keadaan sadar, serta sehat jasmani maupun rohani tanpa adanya unsur paksaan dari pihak lain/siapapun.
Kemudian kami Pihak ke I (Satu) atau ahli waris, sejak dibuatnya surat pernyataan JUAL BELI INI, tidak akan mengadakan TUNTUTAN ataupun GUGATAN KEMBALI mengenai hal tersebut keoada Pihak ke II (Dua) dengan dalih apapun di kemudian hari. 
Demikian surat PERNYATAAN JUAL BELI TANAH SAWAH ini dibuat atas dasar kesepakatan kedua belah pihak dengan MUTLAK, dan surat ini dikuatkan oleh Kepala Desa setempat.
    
Gandamekar, 10 Juni 2008
TANDA TANGAN PIHAK KE II (DUA)
(PEMBELI)






S O L E H
TANDA TANGAN PIHAK KE I (SATU)
(PENJUAL)






S O L I H I N 


Saksi-saksi :


1.       HERU PAHRUDIN (.....................................)


2.       ODING                   (.....................................)

Menyetujui
Ahli Waris

1.      SOLIHIN                    (.....................................)

2.      ENI                             (.....................................)

3.      H. SAEPUL KUDUS  (.....................................)

Mengetahui
Kepala Desa Gandamekar





KHARMA AB. MUHTAR


Informasi Populer