Friday, June 13, 2014

Contoh Surat Perjanjian Gadai Mobil



Untuk bertransaksi gadai kendaraan roda empat/mobil, tentunya harus ada tanda bukti gadai tersebut. Berikut contoh surat perjanjian gadai mobil :


SURAT PERJANJIAN GADAI MOBIL


Pada hari ini …. tanggal .………. bulan ………. tahun ............   telah diadakan perjanjian antara:
Nama                           :
Alamat                         :
Pekerjaan                    :
No.KTP                        :
Dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama diri sendiri dan selanjutnya disebut  PIHAK PERTAMA
Nama                           :
Alamat                         :
Pekerjaan                    :
No.KTP                        :
Dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama diri sendiri dan selanjutnya disebut  PIHAK KEDUA
Kedua belah pihak sepakat mengikatkan diri dalam Perjanjian Gadai dengan ketentuan dan syarat-syarat sebagai berikut:

Pasal 1
1.    PIHAK KEDUA telah menggadaikan barang yakni sebuah kendaraan roda empat, dengan No. Pol___________, BPKB (copy terlampir) kepada PIHAK PERTAMA.
2.    PIHAK PERTAMA menyatakan telah menerima kendaraan dari PIHAK KEDUA sebagaimana disebut pada ayat (1) berupa BPKB asli sebagai jaminan.

Pasal 2
Jenis mobil yang digadaikan oleh PIHAK KEDUA kepada PIHAK PERTAMA adalah berupa mobil sedan _______, tipe ________tahun pembuatan ________, warna _________

Pasal 3
1.    PIHAK KEDUA menyatakan bahwa barang yang digadaikan merupakan milik pribadi yang ditunjukkan dengan BPKB mobil tersebut.
2.    Jaminan yang diberikan oleh PIHAK KEDUA kepada PIHAK PERTAMA berupa BPKB mobil asli.

Pasal 4
PIHAK KEDUA menggadaikan mobil kepada PIHAK PERTAMA untuk dipergunakan dalam bidang ____________________

Pasal 5
PIHAK PERTAMA telah menyerahkan uang kepada PIHAK KEDUA sebesar Rp. ____________(terbilang), yang merupakan nilai taksir dari mobil tersebut dan atas seluruh uang tersebut PIHAK KEDUA dikenakan bunga sebesar _____% setiap bulan, terhitung sejak penandatanganan perjanjian ini hingga tanggal (tanggal, bulan, tahun).

Pasal 6
Apabila PIHAK KEDUA tidak membayar bunga sesuai isi perjanjian ini dalam waktu tertentu, maka PIHAK PERTAMA akan mengadakan lelang barang yang digadaikan PIHAK KEDUA, tanpa meminta persetujuan dari PIHAK KEDUA dan PIHAK KEDUA tidak berhak untuk mengajukan tuntutan apapun kepada PIHAK PERTAMA.

Pasal 7
Apabila PIHAK KEDUA memperpanjang masa gadai barang karena PIHAK KEDUA belum dapat melunasi pinjaman kepada PIHAK PERTAMA, maka unsur pelelangan barang batal.

Pasal 8
PIHAK KEDUA dapat menebus barang yang digadaikan apabila pembayaran telah dilunasi oleh PIHAK KEDUA kepada PIHAK PERTAMA.

Pasal 9
1.    PIHAK KEDUA akan dikenakan sanksi oleh PIHAK PERTAMA, berupa denda sejumlah uang yang ditentukan oleh PIHAK PERTAMA apabila melebihi jatuh tempo.
2.    PIHAK KEDUA akan dikenakan sanksi lebih berupa penjualan barang yang digadai oleh PIHAK KEDUA, apabila pihak kedua dengan sengaja lalai melakukan pembayaran.

Pasal 10
Jika terjadi perselisihan, para pihak sepakat untuk menyelesaikan masalah ini secara musyawarah mufakat. Jika tidak tercapai, maka kedua belah pihak setuju untuk menyelesaikan masalah ini secara hukum dan memilih domisili yang tetap di kantor Penitera Pengadilan Negeri setempat.

Pasal 11
Perjanjian gadai ini dibuat rangkap 2 (dua) di atas kertas bermaterai cukup untuk masing-masing pihak yang mempunyai kekuatan hukum yang sama dan ditandatangani oleh kedua belah pihak dalam keadaan sehat jasmani dan rohani, serta tanpa ada unsur paksaan dari pihak manapun.


                   PIHAK PERTAMA                                                              PIHAK KEDUA
                    Materai Rp.6000
                (...............................)                                                      (...............................)
Saksi :

   (...............................)                                             (...............................)



0 comments:

Post a Comment

Informasi Populer