Untuk bertransaksi gadai kendaraan roda empat/mobil, tentunya harus ada tanda bukti gadai tersebut. Berikut contoh surat perjanjian gadai mobil :
SURAT PERJANJIAN GADAI MOBIL
Pada hari ini …. tanggal .………. bulan ………. tahun
............ telah diadakan perjanjian
antara:
Nama :
Alamat :
Pekerjaan :
No.KTP :
Dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama diri sendiri
dan selanjutnya disebut PIHAK PERTAMA
Nama :
Alamat :
Pekerjaan :
No.KTP :
Dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama diri
sendiri dan selanjutnya disebut PIHAK KEDUA
Kedua belah pihak sepakat mengikatkan diri dalam
Perjanjian Gadai dengan ketentuan dan syarat-syarat sebagai berikut:
Pasal 1
1.
PIHAK KEDUA telah menggadaikan barang yakni
sebuah kendaraan roda empat, dengan No. Pol___________, BPKB (copy terlampir)
kepada PIHAK PERTAMA.
2.
PIHAK PERTAMA menyatakan telah menerima kendaraan
dari PIHAK KEDUA
sebagaimana disebut pada ayat (1) berupa BPKB asli sebagai jaminan.
Pasal 2
Jenis mobil yang digadaikan oleh PIHAK KEDUA kepada PIHAK PERTAMA adalah berupa mobil
sedan _______, tipe ________tahun pembuatan ________, warna _________
Pasal 3
1.
PIHAK KEDUA menyatakan bahwa barang yang digadaikan
merupakan milik pribadi yang ditunjukkan dengan BPKB mobil tersebut.
2.
Jaminan yang diberikan oleh PIHAK KEDUA kepada PIHAK PERTAMA berupa BPKB mobil
asli.
Pasal 4
PIHAK KEDUA menggadaikan mobil kepada PIHAK PERTAMA untuk dipergunakan
dalam bidang ____________________
Pasal 5
PIHAK PERTAMA telah menyerahkan uang kepada PIHAK KEDUA sebesar Rp.
____________(terbilang), yang merupakan nilai taksir dari mobil tersebut dan
atas seluruh uang tersebut PIHAK KEDUA
dikenakan bunga sebesar _____% setiap bulan, terhitung sejak penandatanganan
perjanjian ini hingga tanggal (tanggal, bulan, tahun).
Pasal 6
Apabila PIHAK KEDUA
tidak membayar bunga sesuai isi perjanjian ini dalam waktu tertentu, maka PIHAK PERTAMA akan mengadakan lelang
barang yang digadaikan PIHAK KEDUA,
tanpa meminta persetujuan dari PIHAK KEDUA
dan PIHAK KEDUA tidak
berhak untuk mengajukan tuntutan apapun kepada PIHAK PERTAMA.
Pasal 7
Apabila PIHAK KEDUA
memperpanjang masa gadai barang karena PIHAK KEDUA
belum dapat melunasi pinjaman kepada PIHAK PERTAMA,
maka unsur pelelangan barang batal.
Pasal 8
PIHAK KEDUA dapat menebus barang yang digadaikan
apabila pembayaran telah dilunasi oleh PIHAK KEDUA
kepada PIHAK PERTAMA.
Pasal 9
1.
PIHAK KEDUA akan dikenakan sanksi oleh PIHAK PERTAMA, berupa denda sejumlah
uang yang ditentukan oleh PIHAK PERTAMA
apabila melebihi jatuh tempo.
2.
PIHAK KEDUA akan dikenakan sanksi lebih berupa
penjualan barang yang digadai oleh PIHAK KEDUA,
apabila pihak kedua dengan sengaja lalai melakukan pembayaran.
Pasal 10
Jika terjadi perselisihan, para pihak sepakat untuk
menyelesaikan masalah ini secara musyawarah mufakat. Jika tidak tercapai, maka
kedua belah pihak setuju untuk menyelesaikan masalah ini secara hukum dan
memilih domisili yang tetap di kantor Penitera Pengadilan Negeri setempat.
Pasal 11
Perjanjian gadai ini dibuat rangkap 2 (dua) di atas
kertas bermaterai cukup untuk masing-masing pihak yang mempunyai kekuatan hukum
yang sama dan ditandatangani oleh kedua belah pihak dalam keadaan sehat jasmani
dan rohani, serta tanpa ada unsur paksaan dari pihak manapun.
PIHAK PERTAMA PIHAK KEDUA
Materai Rp.6000
(...............................) (...............................)
Saksi :
(...............................) (...............................)
Contoh Surat Perjanjian Gadai Mobil